Tugas Pokok Dan Fungsi
Admin Diskan | 06 Juni 2023 | Dibaca 2801 kali

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Lebak

Dinas Perikanan Kabupaten Lebak sebagaimana Perangkat Daerah lainnya merupakan Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Lebak sebagai pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Dinas Perikanan mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah pada bidang urusan Perikanan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Dinas Perikanan Kabupaten Lebak mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang perikanan

  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan pelayanan umum bidang perikanan

  3.  Pengawasan dan pembinaan tugas bidang perikanan

  4. Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan

  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya