Alat Penangkapan Ikan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapa Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
Jenis-jenis kapal dibagi menjadi tiga jenis yaitu :
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
sumber : https://jdih.kkp.go.id/Homedev/DetailPeraturan/959
Berdasarkan Data Statistik Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Tahun 2022, terdapat beberapa Jenis Armada/Kapal Penangkapan Ikan yang digunakan oleh nelayan di Kabupaten Lebak yaitu :
Perahu Tanpa Motor
Perahu Tanpa Motor, adalah perahu yang tidak menggunakan tenaga mesin sebagai penggerak tetapi menggunakan layar/dayung
Motor Tempel.
Motor tempel/motor boat, ialah alat angkutan diperairan dengan perahu yang dilengkapi motor penggerak.dan
Kapal Motor
Kapal Motor, adalah kapal yang menggunakan tenaga mesin (motor) yang ditempatkan secara permanen di dalam ruang mesin.
Sumber istilah/pengertian : https://sulsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2010/10/PERDA-Pengelolaan-SDP-2011-final.doc