Gambar Nelayan
Kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah badan usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Pembentukan Kelompok Usaha Bersama memiliki Karakteristik Kelembangaan Pelaku Utama Perikanan yang meliputi :
1. Ciri Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
a. Kelompok Perikanan
1) memiliki jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang;
2) pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang ketua kelompok;
3) mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
4) memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;
5) bersifat informal;
6) memiliki saling ketergantungan antar individu;
7) mandiri dan partisipatif;
8) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan
9) memiliki administrasi yang rapih.
2. Unsur Pengikat Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Kelembagaan pelaku utama perikanan yang madiri dapat terjadi karena adanya pengikat yang kuat diantara mereka. Unsur-unsur pengikat tersebut adalah:
a. adanya kepentingan yang sama;
b. adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka;
c. adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai;
d. adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang menjadi tanggung jawab bersama diantara anggotanya;
e. adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;
f. adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama;
g. adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;
h. adanya kegiatan yang dapat memberi manfaat bagi sebagian besar anggotanya;
i. adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung program yang telah ditentukan;
j. adanya jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;
k. memiliki akses terhadap teknologi dan informasi; dan
l. unsur pengikat lainnya.