Budidaya Ikan
Alur Permohonan CBIB
Pembudidaya ikan mengajukan Permohonan sertifikasi CBIB Ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten
Data unit pembudidaya melampirkan :
a) Nomor Izin Berusaha (NIB)
b) Surat Penerapan Prinsip-Prinsip CBIB
c) Gambar Layout/tata letak unit budidaya ikan, bila memungkinkan foto udara (drone) menggunakan peta google earth dengan keterangan:
Wadah budidaya Gudang, IPAL, dll beserta ukurannya
Nomor wadah budiday
Saluran/pintu masuk dan keluar air, dan
Keterangan lainnya yang diperlukan
Standar Prosedur Operasional (SPO) yang digunakan beserta dokumen budidaya (antara lain catatan,pengujian, pembelian sarana budidaya dan penjualan)
Struktur organisasi (bagi pemohon dengab jumlah personil 3 orang atau lebih), dengan penjelasan tugas dan fungsinya setiap bagian
Fotokopi dokumenpersetujuan lingkungan: SPPL, PKPLH Pelaksanaan UKL/UPL atau pelaksanaan RPL/RKLAMDAL.
Fotokopi dokumen kesejahteraan pekerja (untuk unit usaha berbadan hukum): perjanjian kerja (bila tertulis) dan pemenuhannya.